Langsung ke konten utama

Salah Mention !!!

kali ini gue mau cerita pengalaman bersejarah dalam hidup gue, pengalaman yang bikin gue sangat malu, sangking malunya jadi pengen nyebur ke jamban. tapi seburuk apapun itu namanya juga pengalaman, harus dinikmatin? ya ngga? ngga deh kayaknya.


okey, cerita berawal dari iseng2 gue nonton acara di Trans 7, kalo ngga salah Reportase Investigasi? bener ngga? yang acaranya bahas tentang yang ngga2 gitu loh ! kayak minyak oplosan, miras oplosan dan berbagai macam oplosan yang lainnya. naah, kali ini mereka bahas tentang daging dendeng, kenapa daging dendeng? karena sekarang ada beredar daging dendeng yang terbuat dari celeng (babi hutan) dan tikus ! wow ! biasanya kan terbuat dari daging sapi kalo ngga kerbau.


masalah berawal dari salah seorang reporter mewawancarai seorang wanita yang bernama Mutia. ada yang aneh? ada apa dengan mutia? kenapa gue bilang masalah?
Mutia yang gue kenal adalah seorang blogger yang kacoo banget, tulisannya kreatif dan selalu bikin gue ketawa trus. proud to you ! *tarian hula hula*


naah seingat yang gue lihat, mutia yang di wawancarai itu mirip dengan mutia yang gue kenal di blogger. dengan percaya diri gue mention dia secara gentle men huehue . dengan tangan menggenggam mouse penuh erat dan mata berkaca kaca kayak sinetron putri yang ditukar (selamanya) berharap mention gue di bales dan TARA !!! mention gue dibales sama artis dunia maya ! tapi...... hmmm baca sendiri deh yah -___-"




ternyata gue salah mention, emmm bukan salah mention sih tapi salah orang (apa bedanya?) . tau ngga? ngga tau kan? salah mention ke artis dunia maya itu rasanya meluncur bareng paus akrobatis menuju rasi bintang paling manis trus dilempar ke bumi pake linggis.
nyesek...
jleeeb....


temen gue Leily Triansari kayaknya orang yang paling bahagia dibalik keterpurukan gue dalam mention orang. ada juga temen gue yang ngga percaya kalo gue salah mention. huaaaaa :'(




sumpah, rasanya gue mau jedotin kepala ke dinding sampe pecah trus otaknya lari ketakutan trus gue kejar kayak di film2 india. but, gue lumayan seneng kok, jangan tanya kenapa gue seneng ! pokoknya gue seneng ! titik !
buat teman teman semua, jangan meniru adegan ini tanpa pembimbing yang berpengalaman yah . kalo ngga, lo bakal ngalamin apa yang gue alamin.
ngga percaya? percayalah... *tari hula hula*

Komentar

  1. jiaaaaahhhhh :)) untung salah mentionnya ga pas nonton dunia lain :))

    BalasHapus
  2. mutia : hhahaha kalo salah mentionnya pas nonton dunia lain bisa beda ceritanya :))

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Modus-Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain: 1. Unauthorized Access to Computer System and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. 2. Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk m...

Peraturan dan Regulasi dalam Bidang IT

Hal-hal mengenai UU No.19 Tahun 2002 diantaranya: Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.   Lingkup Hak Cipta a. Ciptaan yang dilindungi Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu: buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua...

IT Forensics

1. Audit Trail Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik. Audit Trail merupakan urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisikan bukti langsung yang berkaitan dengan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem. Catatan audit biasanya hasil kerja dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi ole...